Bikin Nyesek Anak Abah, Ganjar Blak blakan Dukung Ahok Daripada Anies di Pilgub Jakarta
- Istimewa
Ganjar pun meyakini, setelah ini akan bermunculan nama-nama calon peserta Pilkada di luar dari yang sudah diumumkan.
Ia memprediksi Pilkada serentak tahun ini bakal sangat meriah karena banyaknya nama yang muncul nantinya.
Seperti diketahui, peluang Anies untuk maju kembali di Pilkada Jakarta 2024 menguat setelah putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ketentuan pasal Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, tidak lagi diberlakukan.
Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.
DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Sementara, bagi partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).