Kejari Depok Bongkar Kelakuan Yoga Penipu Taruna Akmil, Sewa Dukun hingga Pergi Dugem
- Istimewa
Siap – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penipuan penipuan yang dialami taruna Akmil pada Senin, 19 Agustus 2024. Adapun terdakwa dalam perkara ini ialah Yoga Prasetyo.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum atau JPU, berhasil membongkar sederet fakta yang cukup mengejutkan ketika terdakwa memperdaya AH, korbannya.
Kepala Seksi Itelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah mengungkap, bahwa Yoga memiliki cukup banyak modus ketika menguras harta korbannya yang ternyata anak yatim piatu.
"Pertama, terdakwa ini dengan tenang menyamar sebagai pegawai imigrasi, bahkan mengklaim dirinya sebagai anak seorang jenderal polisi, untuk meraih kepercayaan korban," katanya dikutip pada Selasa 20 Agustus 2024.
Kemudian, lanjut Ubaidillah, terdakwa dengan keahliannya mengedit dokumen, berhasil memalsukan kartu identitas Ditjen Imigrasi.
Kartu itulah yang digunakan untuk memperkuat aksi tipu menipunya terhadap korban agar menyerahkan dua unit mobil dan satu sertifikat harta warisan orang tua.
Ubaidillah mengatakan, dalam sidang, JPU Alfa Dera membeberkan sederet bukti aksi penipuan terdakwa Yoga dengan menampilkan bukti-bukti mencengangkan.
Di antaranya berupa dokumen palsu yang tersimpan dalam iCloud terdakwa, termasuk surat tugas imigrasi palsu yang disusun rapi untuk memperkuat skenario penipuan.
"Fakta mengejutkan lainnya adalah kedua mobil korban sempat ditawarkan ke pihak lain sebelum akhirnya dijual kepada saksi bernama Hendra," jelasnya.
Ironisnya lagi, uang hasil penjualan mobil ditambah dengan keuntungan gadai sertifikat rumah warisan milik korban ternyata digunakan terdakwa untuk pergi ke tempat hiburan malam alias dugem.
"Terdakwa juga sempat mengarang cerita pada korban, dia mengklaim sebagai petugas imigrasi yang sering melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ujarnya.
Bahkan, lanjut Ubaidillah, terdakwa juga sempat menggunakan jasa paranormal alias dukun untuk memperdaya korbannya.
"Ya benar, terdakwa tidak segan berkonsultasi dengan paranormal untuk meredakan kegelisahan korban, memastikan setiap detik kebohongannya berjalan mulus," tuturnya.
Tak sampai di situ, selain mengaku sebagai petugas Imigrasi, di tempat lain Yoga juga mengklaim sebagai polisi.
"Barang bukti seragam Polri telah kami sita sebagai barang bukti di persidangan. Itu dia lakukan untuk memuluskan berbagai pengurusan administrasi, termasuk di kelurahan dan instansi lain," beber Ubaidillah.
Diduga kuat, dengan seragam itu, Yoga dengan mudah menguasai harta korban yang tak bersalah, termasuk dua unit mobil dan satu sertifikat warisan.
Puncaknya aksi penipuan itu, Yoga bahkan tak ragu mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri angkatan 1991.
"Terdakwa memanfaatkan klaim palsu ini untuk mendapatkan pengawalan khusus, meyakinkan korban dan pihak lain bahwa ia memiliki latar pejabat tinggi Polri yang yang kuat," tuturnya.
"Bahkan, dalam percakapan telepon dengan pengasuh di Akmil, Yoga kembali menegaskan klaim sebagai anak jenderal Polri angkatan 91," sambungnya.
Terkait sederet aksi tersebut, Ubaidillah menegaskan bahwa penuntut umum akan terus fokus pada tuduhan penipuan dan penggelapan, yakni dua unit kendaraan dan satu sertifikat milik korban.
"Kalau terkait korban harta yang lain nanti silahkan korban jika ingin melapor kembali, tentu akan diproses oleh penegak hukum jika memang didukung oleh bukti-bukti lainnya," kata dia.