Ngegas Ada Saksi Sebut Eky Minum Miras dan Obat Terlarang Sebelum Tewas, Pitra: Jangan Asal Bunyi!!!

Potret kolase Pitra Romadoni dan Fransiskus Marbun
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Munculnya kesaksian baru dari Fransiskus Marbun teman Eky dalam kasus Vina Cirebon yang mengaku sebagai pemilik helm yang digunakan korban saat kejadian dan menyebut bahwa sebelum tragedi tersebut Eky sempat mengkonsumsi minuman keras (Miras)  dan obat terlarang sebelum tewas mendapat tanggapan serius dari kuasa hukum Iptu Rudiana yakni Pitra Romadoni.

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

Ia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya memperingatkan kepada Fransiskus Marbun teman Eky ini jangan asal bunyi alias Asbun, karena kita berpatokan kepada data dan fakta.

"Pada jasad almarhum Eky ini sudah dilakukan dua kali pemeriksaan kondisi fisik luar maupun dalam, nah visum juga telah dilakukan pada 27 Agustus 2016," kata Pitra seperti dikutip Youtube tvOne.

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

"Dan untuk memperkuat dalil itu adalah pembunuhan, penyidik telah melakukan eksumasi dalam artian pembongkaran makam untuk diotopsi, dari hasil itu tidak ditemukan minuman keras dan obat terlarang," sambung Pitra.

Jadi menurut Pitra, itu hanya keterangan dia saja, kalaupun seumpama Eky mengkonsumsi minuman keras dan obat obatan terlarang pastinya ditemukan pada saat proses otopsi.

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

"Saya curiga mereka ini diciptakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kalaupun tuduhan teman Eky yang bernama Fransiskus Marbun itu terbukti, pastinya ditemukan pada saat otopsi dilakukan," kata Pitra.

Selain itu, lanjut Pitra, jika dia Frans memiliki bukti harusnya menyampaikan kepada penyidik bukanya koar koar di depan publik.

"Kalau dibilang itu kecelakaan itu tidak masuk akal dan logika, baik dari hasil otopsi, visum serta bukti kendaraan yang tidak ada kesesuaian dengan kecelakaan," tuturnya.

Terkait bukti kendaraan dan helm yang diungkap oleh Fransiskus Marbun bahwa bagian depan itu hancur, Pitra menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa penyidik tidak melihat serpihan helm itu dan masih ada busa bagian depan dan belakang.

"Jadi helm itukan barang plastik tapi tidak hancur secara keseluruhan masa hanya bagian depan saja yang pecah tapi kacanya tidak, dan polisi yang saat itu menyatakan bahwa laka lantas tidak menemukan serpihan pecahan helm di TKP," katanya.

Bahkan, Pitra tetap meyakini bahwa kejadian tersebut merupakan peristiwa pembunuhan berencana menurut putusan hakim, makanya mereka sangat ahli sekali dalam hal tindak pidana ini.

"Sehingga hakim memutuskan penjara seumur hidup," katanya.