Polisi Tangkap Wanita Muda yang Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Jakarta Barat
Senin, 19 Agustus 2024 - 19:53 WIB
Sumber :
- istimewa
Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat dengan undang-undang Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.