Polisi Tangkap Wanita Muda yang Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Wanita Muda yang Jual Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • istimewa

Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat dengan undang-undang Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tak Tahan Digoda Majikan, ART Cantik Ini Curi-curi Kesempatan: Kadang di Kamar Mandi Juga