Polemik Baru MK: Mahfud MD Soroti Keputusan Mahkamah Konstitusi, Urusi Batas Usia Capres- Cawapres

Foto kolase
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Kisruh PIK 2, Muannas Alaidid Sebut Kasus Said Didu Seperti Buni Yani: Jangan Mau Dibohongin

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD pada hari Selasa 26 oktober 2023 lalu.

Menurut Mahfud MD, kebijakan terkait batas usia capres dan cawapres termasuk dalam kategori open legal policy yang seharusnya ditentukan oleh positif legislator, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Bela Said Didu, Mahfud MD Bongkar Janggalnya Harga Pembebasan Lahan Proyek PIK 2: Cuma Rp 50 Ribu

 Dalam penjelasannya, mantan Ketua MK periode 2008-2013 tersebut menjelaskan bahwa MK berfungsi sebagai negatif legislator yang membatalkan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

"Tapi kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi," tegas Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika.

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa MK tidak boleh membatalkan kebijakan yang tidak dilarang oleh konstitusi, dan jika terjadi perselisihan terkait hal ini, masalah tersebut harus dijelaskan dengan jelas dalam putusan MK.

"Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya, itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata Mahfud MD.

Halaman Selanjutnya
img_title