Dicecar soal Gugat Usia Capres Cawapres, Almas si Mahasiswa UNS Mendadak Lupa: Pikun Saya

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNS
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube surakarta

Siap – Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNS (Universitas Negeri Surakarta) yang mengajukan gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi atau MK, tengah jadi sorotan banyak pihak.

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Dalam gugatannya itu, putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman itu mengajukan gugatan ke MK terkait syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dikecualikan bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baik itu di tingkat provinsi, atau kabupaten, kota. Nah gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh MK pada Senin 16 Oktober 2023.

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

Lantas apa tujuan Almas si mahasiswa UNS melakukan gugatan itu?

Dalam video yang beredar ini, Almas si mahasiswa UNS itu mengaku, gugatannya tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian diskusi dengan tim kuasa hukum. 

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

"Iya, itu diskusi sama kuasa hukum. Kan saya awalnya magang di Kartika, dapat suport juga," katanya dikutip pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Namun ketika disinggung kapan agenda diskusi itu dilakukan, Almas mengaku tidak ingat.

Halaman Selanjutnya
img_title