Polres Landak Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin

Polres Landak Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan PETI
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho menyampaikan pada periode Januari hingga Juli 2024 pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Aliansi Mahasiswa Desak Polda Kalbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah

‘’Selama bulan Juni sampai Juli 2024 KAMI berhasil mengungkap 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut yaitu, 1 kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,1 kasus pencurian kelapa sawit(TBS) ,3 Kasus penambang emas tanpa ijin, dan 6 kasus Narkotika,’’jelas AKBP Siswo Dwi Nugroho kepada Siap.Viva.co.id pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Kapolres Landak berharap peran penting masyarakat juga untuk mengawasi dan memberikan informasi kepada kepolisian jika ada persoalan yang tidak baik dan mencurigakan seputar landak.

Terseret Arus Saat Mandi, Seorang Bocah di Singkawang Ditemukan Tewas

"Kami dari kepolisian juga sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk informasi,mari kita sama-sama menjaga kabupaten landak ini agar aman dari tindakan kejahatan yang dapat merugikan diri kita sendiri,mau orang lain,"harapnya.

Selain menyampaikan kasus tindakan pidana,Kapolres landak juga berpesan kepada masyarakat kabupaten Landak,di masuki tahun politik,mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana pilkada yang nyaman aman.

DAD Hukum Adat Ngarumaya Perusak dan Pemasang Pamabankng di Desa Durian Kubu Raya

"Kami menyampaikan saran untuk masyarakat kabupaten landak,ini kita masuki tahun politik,jadi kami dari kepolisian mengajak masyarakat kabupaten landak untuk menyambut pesta demokrasi ini dengan gembira, jangan sampai ada keributan sehingga nantinya dapat merugikan diri kita sendiri.Beda pilihan itu hal bisa didalam politik,jadi jangan sampai perbedaan memecah belah kita,’’tutupnya.