Ngeri, Reza Indragiri Sebut Novum Baru Kasus Vina Sudah di Laci Penegak Hukum, Benarkah?

Potret Reza Indragiri pakar psikologi forensik
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Lagi, ahli psikologi forensik Reza Indragiri kembali mengungkapkan hal mengejutkan terkait kasus Vina Cirebon yang hingga kini terus menimbulkan polemik dalam proses pengungkapannya.

Hasil PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diduga 'Terkatung katung' Susno Duadji: Bubarkan Saja...

Dalam sebuah acara talk show yang tayang di Kompas TV pada jumat 2/8/2024 malam, Reza Indragiri mengatakan bahwa dirinya kembali menyebut harus ada eksaminasi ke titik hulu yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.

"Secara prosedural, profesional, sudah tepatkah penanganan kasus Vina Cirebon ini," kata Reza seperti dikutip Youtube Kompas TV.

Kapolres Kubu Raya Tegaskan Akan Tindak Personel yang Terlibat Politik Praktis

Lebih lanjut Reza mengatakan, sekiranya Polri mau melakukan eksaminasi dan membenarkan pernyataan kapolri soal scientific maka menurutnya itu merupakan sebuah novum baru terkait kasus Vina Cirebon.

"Nah kalau ini sebuah Novum, harusnya Polri lah yang mengambil langkah cepat, bukan menunggu para kuasa hukum terpidana yang mengajukan," katanya.

Polri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa dari Pengungkapan Kasus Narkoba Sejak 2020

Jadi, lanjut Reza, jika memang Polri cepat bergerak membawa novum itu ke mahkamah hukum untuk menggerakkan peninjauan kembali.

"Jadi harusnya Polri yang mengambil peran itu," ungkap Reza. Novum baru tersebut, kata Reza, nantinya akan diuji di mahkamah hukum, maka tidak menutup kemungkinan hasilnya akan mengubah 180 derajat kesimpulan terhadap kasus Vina Cirebon.

"Hal itu juga sekaligus membuka peluang nasib terhadap 7 terpidana dan inilah secercah cahaya yang harusnya bisa dihasilkan oleh Polri," katanya.

"Firasat saya mengatakan bahwa novum itu saat ini sudah ada dilaci salah satu penegak hukum terutama bukti percakapan aplikasi elektronik, baik itu dari gawai para terpidana maupun Eky dan Vina almarhum," ungkap Reza.

Kemudian Reza mengungkap, firasatnya mengatakan bukti komunikasi elektronik itu ada dengan rinci dari mulai siapa berkomunikasi dengan siapa, hingga menit bahkan detik komunikasi itu dilakukan dan itu sudah tersimpan di salah satu kantor penegak hukum.

"Buka itu ke mahkamah hukum, ubah nasib para terpidana ubah catatan publik ubah teori tentang citra negatif tentang Polri," tandasnya.