Sejak Era Presiden Prabowo Banyak Kebijakan Pro Rakyat, Berikut Rincian Bikin SIM
- Istimewa
Siap – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Pemohon SIM juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas serta keterampilan mengemudikan kendaraan.
Biaya pembuatan dan perpanjangan setiap golongan SIM bervariasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri. Berikut rincian biaya pembuatan SIM:
1. SIM A
Terdapat dua jenis, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A digunakan untuk mobil pribadi dengan berat hingga 3.500 kg. Biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp 120.000, sedangkan perpanjangannya Rp 80.000.