Polres Sekadau Bekuk Tiga Pengedar Narkoba
- Istimewa
Siap – Kepolisian Polres Sekadau sepanjang bulan Januari hingga Juli 2024 berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana Narkoba, pada Jumat 2 Agustus 2024. Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut tiga orang pelaku berinisial C, AYK dan N ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto menjelaskan, bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah C (48), AYK (34), dan N (38). Tersangka C ditangkap pada 20 Juli 2024 di Kecamatan Belitang, sedangkan AYK dan N ditangkap pada 29 Juli 2024 di Kecamatan Sekadau Hilir.
“Dari tersangka C, kami berhasil menyita barang bukti berupa 16,798 gram sabu dan dua butir pil ekstasi,”jelas Iptu Robianto dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.
IPTU Robianto menambahkan bahwa narkoba tersebut diperoleh tersangka dari Pontianak dan disimpan di dalam lemari. Tersangka mendistribusikan narkoba dengan menunggu pembeli di rumah atau menggunakan speed boat.
''Dari tangan AYK dan N, polisi menyita 12,922 gram sabu dan enam butir pil ekstasi. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut merupakan titipan teman mereka untuk dijual di Sekadau,''tambahnya.
Lebih lanjut, Robianto mengatakan, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari penjualan narkoba dan bisa menkonsumsi narkotika secara gratis.
''pil ekstasi dijual dengan harga Rp 500 ribu per butir,”lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Robianto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Narkoba tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga membawa dampak negatif pada lingkungan sekitar dan berpotensi merusak generasi mendatang. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba,’’ujarnya.