Polresta Pontianak Tahan Pengelola K-GYM Setelah Dua Kali Dipanggil

TKP wanita tewas di K-GYM Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepolisian Polresta Pontianak melakukan penahanan terhadap pengelola fitnes K-GYM berinisial SY atau AH pada Rabu, 31 Juli 2024.

Polres Ketapang Perangi Narkoba, 5 Orang Tersangka Ditangkap

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan pengelola kebugaran K-GYM setelah dipanggil dua kali dan datang.

‘’Iya benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka SY atau AH,’’kata Antonius Trias Kuncorojati kepada Siap.Viva.co.id pada Rabu, 31 Juli 2024.

Detik-detik Mobil Bus vs Mobil Kijang Innova Terlibat Tabrakan di Sekadau

Kasatreskrim mengatakan, setelah SY dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polresta Pontianak.

‘’Setelah kami periksa, tersangka langsung kita tahan selama 60 hari. Dan selama penahanan tersebut penyidik akan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum’’ungkapnya.

Polsek Manis Mata Tangkap Warga Pemilik Senjata Api Rakitan

Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

‘’Tersanka di sangkakan dengan pasal 359 KUHP sehingga bisa dilakukan penahanan,’’ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya seorang pengunjung K-GYM berinisial F meninggal dunia setelah mengelami kecelakaan jatuh dari lantai tiga K-GYM di Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.

Pada saat kecelakaan tersebut korban F sedang berolahraga Tredmill dan terjatuh melalui jendela ke area depan K-GYM.