Tak Terduga di MK: Saldi Isra Kecewa, Anwar Usman Pecahkan Tradisi dengan Kabulkan Gugatan Usia
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:50 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Keputusan ini mencakup gugatan-gugatan dari berbagai pemohon, termasuk Dedek Prayudi, Yohanna Murtika, Ahmad Ridha Sabana, Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Perubahan mendalam ini dalam putusan MK menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengadilan konstitusi.
Keputusan Anwar Usman memicu perdebatan intens, menunjukkan kompleksitas dan dinamika di dalam lembaga tersebut.