Tak Terduga di MK: Saldi Isra Kecewa, Anwar Usman Pecahkan Tradisi dengan Kabulkan Gugatan Usia

Putusan MK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Keputusan ini mencakup gugatan-gugatan dari berbagai pemohon, termasuk Dedek Prayudi, Yohanna Murtika, Ahmad Ridha Sabana, Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung.

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Perubahan mendalam ini dalam putusan MK menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengadilan konstitusi. 

Keputusan Anwar Usman memicu perdebatan intens, menunjukkan kompleksitas dan dinamika di dalam lembaga tersebut.

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan