Tak Terduga di MK: Saldi Isra Kecewa, Anwar Usman Pecahkan Tradisi dengan Kabulkan Gugatan Usia

Putusan MK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Keputusan ini mencakup gugatan-gugatan dari berbagai pemohon, termasuk Dedek Prayudi, Yohanna Murtika, Ahmad Ridha Sabana, Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Guru Besar UI Dukung Ribuan Mahasiswanya Geruduk DPR: Bukan Gerakan Politik

Perubahan mendalam ini dalam putusan MK menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengadilan konstitusi. 

Keputusan Anwar Usman memicu perdebatan intens, menunjukkan kompleksitas dan dinamika di dalam lembaga tersebut.

Gawat, Beredar Kabar Bakal Ada Aksi Demo di DPR Pasca Putusan MK yang Berujung Revisi UU Pilkada