Ribuan Karyawan PT Duta Palma Agro Group Mogok Kerja, Tuntut Hak Normatif Dibayarkan

Ketua Korlap aliansi buruh Kabupaten Sambas, Firmansyah
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Lebih lanjut, Firmansyah mengatakan, jika buruh menuntut hak dianggap bersalah, lantas para buruh harus meminta bantuan kemana lagi, karena tidak ada yang bisa mengambil ketegasan menerima aduan karyawan.

Kebakaran Melahap Satu Unit Rumah di Kubu Raya, 8 Damkar Dikerahkan

‘’Kami para buruh jadi bingung, jika menuntut hak normatif melalui aksi unjuk rasa dianggap salah, lantas mau meminta tolong dan bantuan kepada siapa,’’ujarnya.