Usut Dugaan Pidana Modus Cuci Rapor, Jaksa Cecar Operator SMP Negeri 19 Depok

Ilustrasi PPDB. Disorot terkait SMP Negeri 19 Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Kejaksaan akhirnya mendalami dugaan kecurangan masuk SMA negeri modus katrol nilai alias cuci rapor, di SMP Negeri 19 Depok

Kejari Depok Garap Dugaan Gratifikasi 2 Anggota DPRD dari PKS, Begini Respon BKD

Ada sejumlah saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satunya yang baru saja diperiksa adalah operator di SMP Negeri 19 Depok.

"Ya benar, hari ini kita melakukan pemanggilan operator di SMPN 19 untuk serangkaian penyelidikan," kata Kasi Intel Kejari Depok, M. Ubaidillah pada Jumat, 26 Juli 2024.

Jaksa Usut Pejabat yang Terlibat Bisnis PSK Online di Apartemen Saladin Depok: Semua Akan Dibuka

Namun demikian, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan cuci rapor tersebut lantaran sampai saat ini serangkaian proses klarifikasi masih berjalan. 

Ubai menegaskan, pihaknya juga akan memanggil saksi lain untuk memastikan adanya dugaan indikasi pidana dalam polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok. 

Kejari Depok Ciduk Dirut PT Dwikarya Sarana Mandiri Gegara Ngemplang Pajak, Segini Nilainya

"Untuk saat ini proses masih berjalan. Hari ini satu orang yang dipanggil, operator (SMP Negeri 19 Depok) terlebih dahulu," ujarnya.

Ketika disinggung soal kehadiran Sekdis Disdik Depok Sutarno, Ubai menyebut hal itu pun bagian dari klarifikasi.

"Jadi sekdis dalam rangka menyerahkan hasil temuan atau klarifikasi antara Disdik Depok dengan Dirjen Kemendikbud," katanya.

Saat disinggung lebih jauh ada tidaknya indikasi dugaan pidana dalam kasus ini, Ubai kembali mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.

"(Intinya) kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 alumni SMPN 19 Depok batal masuk SMA negeri. Mereka dianulir lantaran terbukti melakukan kecurangan nilai rapor dengan sistem jalur prestasi.  

Adapun dugaan kecurangan dengan modus katrol nilai rapor ini diakui Kepala SMP Negeri 19 Depok, Nenden Eveline Agustina. 

Ia bahkan mengaku siap menerima segala konsekuensi atas pelanggaran ini.

"Betul, untuk yang 51 (siswa) itu dianulir ya," katanya dikutip pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Namun demikian, Nenden enggan mengungkap kronologi tersebut secara lebih detail. Pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan Kemendisbudristek, juga dengan Disdik Depok.

"Dari proses yang kami jalani memang kami akui ada kesalahan dan kami juga sudah siap dengan konsekuensinya bersama dinas pendidikan," tuturnya.

Ketika disinggung lebih jauh terkait kejadian ini, ia lagi-lagi melemparkan hal itu ke Disdik Kota Depok.

"Karena kami punya orang tua dinas pendidikan dinas jadi pendidikan pendidikan sudah tahu," tuturnya.

Saat ini, lanjut Eveline, pihaknya hanya diminta menunggu proses yang sedang berjalan dan tidak bisa memberikan konfirmasi sampai permasalahan ini selesai.

"Yang jelas, kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab untuk 51 peserta didik yang dianulir ini, kami pastikan nanti bersekolah, tapi di swasta," janji Eveline.

"Mungkin ini saja yang bisa kami sampaikan. Kami memang salah, dan siap dengan konsekuensinya," sambung dia.

Saat ditanya oknum yang melakukan manipulasi nilai rapor sudah dikonfirmasi dan diberikan sanksi, Eveline kembali mengklaim pihaknya sudah dikonfirmasi ke Disdik Kota Depok.

"Seperti yang saya bilang. Kami siap dengan konsekuensi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Adapun terkait nasib 51 calon peserta didik (CPD) asal SMP Negeri 19 Depok yang dibatalkan penerimaanya di SMA negeri, Eveline mengklaim sebagian telah masuk sekolah swasta.

"Walaupun nanti ada yang masih belum terakomodir, kami bersama Disdik siap membantu mengkomunikasikan peserta didik itu."