BPJS Ketenagakerjaan Mewujudkan Hunian Impian Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan
- Istimewa
Siap – BPJS Ketenagakerjaan menambahkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal kepesertaan 1 tahun dengan empat jenis manfaat layanan tambahan yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasiitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah impiannya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin mengatakan manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah impian dengan bunga yang ringan.
Kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Program MLT perumahan merupakan wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Achiruddin, Kamis (25/7/2024).
Fasilitas layanan tambahan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal pembiayaan Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta dan fasilitas pembiayaan kredit konstruksi perumahan pekerja untuk developer perumahan maksimal 80%.
“Dalam program kepemilikan rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan Bank Mitra Himbara & Asbanda (Bank BTN, BJB, Nagari, Aceh, Jateng dan BPD Bali) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun (untuk KPR),” tutup Achiruddin.