Tok! Begini Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Usia Capres Cawapres

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya membacakan putusan terkait sidang ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

Dalam sidang tersebut, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, bahwa sebelum pelaksanaan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon.

Ia menyebut, bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik dari para pemohon tertanggal 3 Oktober 2023.

Arsul Sani Berharap Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis

"Perihal pencabutan permohonan perkara Nomor 105 dan seterusnya dengan alasan yang perlu pokoknya sebagaimana tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, dalam surat pencabutan aquo, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan, perbaikan permohonan para pemohon, sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud.

Nah, Lho! Presiden Jokowi bakal Dimakzulkan PDI Perjuangan dan MK?

"Namun para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut, padahal sudah dipanggil secara patut. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para permohonan tersebut sebagaimana dikemukakan dalam huruf d di atas Pasal 35 Ayat 1 UMK menyatakan dianggap dibacakan dan pasal 35 Ayat 2 UMK dianggap dibacakan," ujarnya.

Kemudian, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf E di atas terdapat permusyawaratan pada tanggal 10 Oktober 2023 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 105 dan seterusnya beralasan menurut hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title