Tok! Begini Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Usia Capres Cawapres
- Istimewa
Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf G di atas, terdapat permusyawaratan hakim memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik, dan mengembalikan salinan berkas permohonan," tutur Anwar Usman.
Terkait hal itu, lanjut dia, mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan.
Dua, menyatakan permohonan Nomor 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6.109 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditarik kembali.
"Tiga, menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan tersebut."