Tok! Begini Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Usia Capres Cawapres

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Sumber :
  • Istimewa

Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo.

Nah, Lho! Presiden Jokowi bakal Dimakzulkan PDI Perjuangan dan MK?

"Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf G di atas, terdapat permusyawaratan hakim memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik, dan mengembalikan salinan berkas permohonan," tutur Anwar Usman.

Terkait hal itu, lanjut dia, mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan.

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

Dua, menyatakan permohonan Nomor 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6.109 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditarik kembali.

"Tiga, menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan tersebut."

Tak Pengaruh Putusan MK Koalisi Perubahan Depok Maju Tetap Solid Dukung Supian Suri