Deritanya Dede Usai Jujur Buat Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dilaporkan dan Terancam Jadi Tersangka

Foto Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

<p>SiapDede memberikan pernyataan terkait kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 ialah palsu.

Kerass, Ini Intruksi Ketua DPW PSI Jabar di Pilgub, Siap siap Sambut Kemenangan Paslon Nomor 4

Di hadapan Dedi Mulyadi, Dede mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk menceritakan skenario kejadian yang telah disusun oleh ayah Eky.

Faktanya, Dede tidak mengetahui sama sekali kejadian yang menimpa Vina dan Eky. Saat ini nasib Dede pun dibongkar oleh Dedi Mulyadi.

Miris, Seorang Selebgram Diselingkuhi Suami Saat Pergi Umroh, Bukti Chat Mesum dan Foto Sensual?

Dede dipaksa mengaku sudah melihat Vina dan Eky dilempari batu oleh delapan pemuda bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.

Sementara Dedi Mulyadi mengatakan jika saat ini nasib Dede terancam jadi tersangka usai dilaporkan ke Bareskrim.

Soal Laporan PKS Cirebon ke Bawaslu, Daddy Palgunadi: Jangan Jadi Playing Victim Lah ?

"Kamu tahu gak kita sudah lapor ke Bareskrim, kamu tahu gak dalam minggu ini kita akan gelar perkara dan kamu

"Iya tahu pak," sahut Dede.

Bahkan Dedi Mulyadi mengatakan bahwa jika para terpidana dibebaskan, Dede yang akan di penjara karena sudah memberikan keterangan palsu.

"ketika bebas, kamu yang di penjara," tegas kang Dedi.

Mendengar hal itu, Dede terlihat hanya dapat pasrah dan menerima hukuman tersebut.

"Pasti itu pak," ujar Dede.

Selanjutnya, Dede juga meminta Aep untuk muncul dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

"Aep lebih baik berkata jujur dari pada kita bohong kedepannya malah nama baik kita rusak," ucap Dede.

"Aep lebih baik keluar memberikan keterangan yang sebenarnya, kasihan buat keluarga kita, nama baik kita," imbuhnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Peradi yang membela semua tersangka melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Perwakilan kuasa hukum semua tersangka dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede sudah diterima.

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini,”

“Semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," ucapnya pada Senin 22 Juli 2024.

Jutek mengatakan jika tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut adalah wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," bebernya. 

Jutek menyampaikan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh tersangka mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

Melalui konten YouTube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Senin 22 Juli 2024 menurut Saksi Dede dalam menyampaikan permintaan maafnya.

"8 terpidana sudah divonis saya minta maaf sebesar besarnya, saya merasa bersalah dan berdosa,cuma dari hati kecil saya, saya tidak mau melakukan ini, cuma karena saya takut,” 

“saya terpaksa melakukan ini, saya minta maaf yang sebesar besarnya buat 8 terpidana yang sudah dipenjara, Terima kasih," ujarnya sembari tahan nangis.