Hindarilah! APVI Mohon Pemerintah Jauhkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional, Cegah Kematian
- Istimewa
"Kami sangat optimis bahwa melalui penelitian ini bisa membuktikan bahwa rokok elektrik itu bisa menjadi alternatif bagi para menggunakan rokok yang ingin menurunkan kadar risikonya," ujarnya.
Pemerintah kini segera mengesahkan peraturan pemerintah (PP) yang berisikan aturan turunan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Insya Allah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," ucap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta.
Menkes Budi mengatakan sejumlah hal yang diatur antara lain terkait dengan tembakau dan produk turunannya meliputi beberapa aturan terkait rokok elektronik atau vape yang mencakup perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.
Selain itu Menkes mengatakan, beberapa aturan terkait iklan produk rokok diantaranya ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah juga menjadi bagian dalam peraturan ini.
"Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," kata Menkes juga.