Hindarilah! APVI Mohon Pemerintah Jauhkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional, Cegah Kematian
- Istimewa
Siap – Bahayanya rokok elektrik dapat mengakibatkan kematian sehingga Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr dr Agus Dwi Susanto menegaskan, vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang sama bahayanya dengan rokok konvensional.
Adanya unggahan video yang viral di media sosial TikTok yang menceritakan terkait seorang pengguna vape rutin yang saat ini menjadi pasien radang paru atau pneumonia.
"Rokok konvensional dan vape itu memiliki tiga persamaan ya, yang dapat menyebabkan terjadinya risiko berbagai penyakit," ujarnya.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) itu menyatakan, baik vape atau rokok memiliki kandungan nikotin menyebabkan adiksi jika digunakan dalam jangka panjang dan berpotensi menyebabkan penyakit jantung dan pembuluh darah.
Kemudian, ia menyebutkan, baik vape maupun rokok sama-sama memiliki kandungan zat karsinogen (pemicu kanker), di mana pada rokok konvensional, zat tersebut terdapat pada TAR.
"Vape itu nggak ada TAR-nya itu betul. Masalahnya adalah walau nggak ada TAR-nya, riset yang ada itu menunjukkan ada bahan karsinogen lain yang menyebabkan kanker, sudah ada buktinya pada riset yang ada di jurnal kelas dunia," katanya.
Sehingga Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memohon kepada pemerintah untuk memisahkan pengaturan membedakan antara rokok elektrik.
Serta, konvensional berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh kedua produk tersebut.
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasmita, di Tangerang, Banten, Kamis, menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah mengembangkan standar kualitas dan memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat.
Tetapi dalam hal ini pemerintah juga harus mempertimbangkan dalam mengeluarkan regulasi berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh keduanya.
"Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bahwa prinsipnya kami (APVI) ingin industri kita diatur. Tetapi, kami tidak ingin dilarang,”
“Semua regulasi yang dibuat pemerintah harus mempertimbangkan profil risiko kesehatan dengan kajian yang baik," ujar Garindra, usai menghadiri kegiatan peringatan Hari Vape Nasional di Tangerang.
Menurutnya, rokok elektrik adalah produk alternatif yang secara signifikan sangat berbeda dari rokok konvensional pada umumnya, baik dalam hal cara penggunaannya dan dampak kesehatan.
Sehingga, pemerintah perlu merevisi dan membedakan ketentuan aturan yang mengklasifikasikan produk rokok elektrik tersebut.
"Kami tentunya akan membantu pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai profil risiko pada rokok elektrik dan konvensional itu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, sebagai komitmen dukungan terhadap pemerintah, APVI sudah memastikan bahwa produk rokok elektrik hanya akan dijual kepada orang dewasa bukan kepada anak-anak di bawah umur, non-perokok, serta ibu hamil dan menyusui.
Selain itu, APVI sebagai asosiasi pelaku usaha, menegaskan kualitas produk yang dihasilkan dan didistribusikan kepada konsumen terhadap produk-produk.
Maupun tembakau alternatif yang dipasarkan tersebut sudah melewati proses kontrol kualitas yang ketat untuk memenuhi standar keamanan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Kami memastikan bahwa sasaran tembakau alternatif ini hanya untuk golongan usia 18 tahun ke atas. Dan bagaimana cara penggunaannya juga kita bisa sosialisasikan dengan baik," katanya.
Hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Serta Bea Cukai sebagai pembahasan penelitian perbedaan profil risiko antara rokok elektrik dan konvensional.
"Kami sangat optimis bahwa melalui penelitian ini bisa membuktikan bahwa rokok elektrik itu bisa menjadi alternatif bagi para menggunakan rokok yang ingin menurunkan kadar risikonya," ujarnya.
Pemerintah kini segera mengesahkan peraturan pemerintah (PP) yang berisikan aturan turunan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Insya Allah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," ucap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta.
Menkes Budi mengatakan sejumlah hal yang diatur antara lain terkait dengan tembakau dan produk turunannya meliputi beberapa aturan terkait rokok elektronik atau vape yang mencakup perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.
Selain itu Menkes mengatakan, beberapa aturan terkait iklan produk rokok diantaranya ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah juga menjadi bagian dalam peraturan ini.
"Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," kata Menkes juga.