Rusak Moral, Ucap Kalimat Tak Pantas ke Jurnalis Pelecehan, 5 Anggota Polsek Tebet Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi Pelecehan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ucapan yang tidak pantas kerap ditujukan kepada Jurnalis sekaligus sudah mengalami pelecehan seksual di gerbong KRL. Kendati sedang Polsek usut tuntas dan terjadi pada Jumat 19 Juli 2024. 

Bareskrim Polri dan Interpol Tangkap Bandar Narkoba Internasional di Bangkok

Diketahui Lima anggota Polsek Tebet yang mengatakan kalimat tisak pantas kepada jurnalis wanita berinisial QHS diduga menjadi korban pelecehan seksual di gerbong KRL dijatuhi sanksi etik.

Ucapan tidak pantas tersebut yang disampaikan oleh kelima anggota Polsek Tebet itu saat korban hendak membuat laporan polisi (LP).

Keji, ABG Ini Selebrasi Usai Bunuh Siswa SMP Depok, Endingnya Jadi Buronan Polisi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan, lima oknum polisi itu sudah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi kemarin, setelah kejadian, pihak Propam Polres Jakarta Selatan langsung memeriksa yang mengatakan demikian. Jadi semua sudah diperiksa satu-satu. Ada lima orang," kata Nurma pada Jumat 19 Juli 2024.

Bikin Merry Riana Takjub, Ini Jawaban Habib Jafar soal Pro-Kontra Ucapan Selamat Natal

Keterangan hasil pemeriksaan Propam, kelima anggota Polsek Tebet tersebut sudah dijatuhi sanksi etik.

Tetapi Nurma belum menjelaskan secara detail terkait sanksi etik yang diterima oleh lima oknum polisi itu.

"Sudah diberi sanksi. Untuk sanksinya ada di Propam, nanti kita cek," ujar dia.

Terlebih QHS yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di gerbong KRL sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

QHS awalnya mendatangi Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia disarankan untuk melapor ke Polsek Tebet, Jakarta Selatan.

"Saya sebagai korban datang lebih dulu untuk membuat laporan. Namun lagi-lagi, pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena memang lokasi kasus, jadi harus ke Polsek Tebet," ujar QHS dalam keterangannya, Kamis 18 Juli 2024. 

Di Polsek Tebet, QHS lebih dulu dimintai keterangan oleh petugas piket. Saat itu ia mengaku tidak diperbolehkan didampingi oleh keluarga.

"Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga," ujar dia.

Korban juga menyebutkan ada oknum polisi di Polsek Tebet yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

"Di Polsek Tebet inilah saya berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporan yang justru ada kesan ditolak dengan berbagai alasan. 

'Mbanya divideoin karena cantik lagi. Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video jepang. Bapaknya ngefans sama mbanya, mba idol'," ujar korban.

"Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya perempuan yang menjadi korban pelecehan? Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata 'tidak ada yang bisa kami lakukan'," imbuh dia.

Merespon hal itu, Kapolsek Tebet Kompol Murodih mengatakan bahwa korban memang mendatangi kantornya pada Rabu 17 Juli 2024. 

Sementara Murodih menyebut bahwa korban diantar oleh temannya dan petugas KAI.

"Memang semalam itu ya dia melapor ke kita. Itupun dia dari (Polsek) Menteng dulu baru ke kita. Setelah itu kita terima tuh, terus dilanjut ke reskrim,”

“Dari reskrim di situ ketemulah dia sama yang piket, dia mungkin cerita, dia kan juga gak sendiri diantar sama temannya juga. Iya ramai-ramai sama petugas KAI datang," kata Murodih saat dikonfirmasi.

Murodih pun membantah bahwa pihaknya menolak laporan korban. Menurut dia, anggotanya hanya mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya atau Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita terima, bukan nggak diterima, kan ada komunikasi di sini. Kemudian karena memang arahnya ke pelecehan seksual, kita coba arahkan ke polda atau mungkin bisa ke polres yang memang itu ada ranahnya di sana. Mungkin kewenangannya PPA," ujar Kapolsek. 

Adanya peristiwa dugaan pelecehan itu dialami korban saat menumpangi KRL dari Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota pada Selasa 16 Juli 2024 malam pukul 20.15 WIB.

Di dalam gerbong KRL, QHS mengaku hanya memegang handphone (HP) tanpa memperhatikan sekelilingnya.

Tidak lama kemudian, QHS diberitahukan kepada seorang petugas KAI bahwa ada pria yang memvideokan dirinya.

"Saat kereta melaju dari Stasiun Manggarai menuju ke Cikini, seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya, 'mbak, itu divideoin mba sama bapak ini'," kata QHS.

Mengetahui hal tersebut, QHS meminta pria tersebut membuka galeri HP untuk memastikan ada atau tidaknya video korban.

Usai dicek, ternyata pria tersebut memang merekam video saat korban duduk di gerbong KRL. Bahkan, terdapat tujuh video dengan durasi tiga hingga tujuh menit.

"Lebih menjijikan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," ungkap korban.

QHS lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Namun, pada akhirnya pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan meminta maaf.