Keras! Ini Hukuman Jika Iptu Rudiana Bersalah di Kasus Vina Cirebon

Aryanto soal Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Aryanto menegaskan, dalam aturan Polri disebutkan, bahwa anggota yang mendapat hukuman lebih dari dua tahun penjara dapat dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH.

Polresta Pontianak Bekuk 2 Pelaku Pungli di sebuah ATM yang Meresahkan Warga

"Kalau putusannya lebih 3 tahun atau 3 tahun, atau lebih, dia bisa kena PTDH. Dari propamnya gitu, itu kaitannya seperti itu," jelasnya. 

"Tapi untuk membuktikan Rudiana itu sebagai orang bersalah, pembuktiannya sama dengan sistem hukum yang biasa terjadi, harus ada minimal dua alat bukti, yang alat buktinya sesuai dengan KUHAP," sambung Aryanto. 

Rekonstruksi Pembunuhan di Kubu Raya, Pelaku Peragakan 41 Adegan

Selain Iptu Rudiana, sejumlah penyidik yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut juga terancam mendapat sanksi.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menurunkan propam dan Irwasum untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. 

Polisi Ungkap Temuan Mayat Tanpa Busana di Landak Kalimantan Barat