Terpidana Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T: Eks Dirjen KA Setting Lelang-Serah Rp 1,4 M

Fotonya Korupsi Proyek
Sumber :
  • Istimewa

Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.

Meski Ditahan Imbang, Persib Tetap Kokoh di Puncak Klasemen Semantara Liga 1, Persija Harus Puas di Posisi Empat

Nur Setiawan kemudian memerintahkan Akhmad Afif menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. 

Dokumen tersebut yakni HPS, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), bill of quantity dan gambar kerja atau teknis.

Status Awas, Puncak Gunung Lewatobi Laki laki NTT Merah Menyala, Warga Dihimbau Waspada Potensi Banjir Lahar

Kemudian saat menyusun dokumen itu, Akhmad Afif menggunakan data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN karena hasil review desain pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) belum dibuat oleh Arista Gunawan.

Jaksa mengatakan gambar teknis pada review desain itu belum disetujui oleh Direktur Prasarana.

Sempat Dirujak Warganet Gegara Hal ini, Ole Romeny Kembali Tuai Sorotan Pengamat Sepakbola, Dia Bukan Pemain Grade A?

"Bahwa spesifikasi teknis yang dipakai adalah 1 spesifikasi teknis yang digunakan pada saat usulan kontrak tahun jamak yang digunakan untuk 11 paket pekerjaan, sedangkan gambar kerja/teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah," ujarnya.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan dan Akhmad Afif bertemu dengan Prasetyo Boeditjahjono sebelum dilakukan proses pelelangan pekerjaan Jalur KA Besitang-Langsa. 

Halaman Selanjutnya
img_title