Terpidana Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T: Eks Dirjen KA Setting Lelang-Serah Rp 1,4 M
- Istimewa
Hal ini diungkap oleh jaksa saat membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 18 Juli 2024.
Dengan empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut.
Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna dan Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya serta PT Mitra Kerja Bersama.
Tiga terdakwa lain dalam kasus ini sudah disidangkan lebih dulu pada Senin 15 Juli 2024. Mereka yang dimaksud ialah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.
Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang - Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) dari Tujuh terpidana dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah.
Jaksa mengatakan bahwa Prasetyo Boeditjahjono meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera.