Panik! Penasihat Kapolri Sebut Pegi Bisa Jadi Terpidana Lagi, Otto Hasibuan: Polisi Blunder 2 Kali
- Istimewa
"Karena di dalam Perma, butir ketiga, saya ingat bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan tidak sahnya suatu penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan,”
“Penyidikan kepada yang bersangkutan dengan bukti-bukti baru terkait dengan perkara ini, masih ada kemungkinan (Pegi tersangka)," ujar Aryanto pada Minggu 13/? Juli 2024.
Tetapi dari pengacara 5 tersangka, Otto Hasibuan mengatakan bahwa agar polisi jangan gegabah dalam bertindak.
"Menurut saya salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi ya. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan penyelidikan Pegi biarkan dulu perkara yang tujuh terpidana ke PK berjalan, nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," katanya.
Jika keputusan Peninjauan Kembali dikabulkan sementara polisi sedang melakukan penyelidikan ulang terhadap Pegi, maka polisi dapat melakukan blunder kedua kalinya.
Bahkan Ia menyarankan untuk pihak kepolisian tidak terburu-buru menggelar penyelidikan.
"Jadi lebih bijaksana tunggu aja PK dilakukan, lihat. Kalau ditolak (PK), mungkin ada peluang-peluang lagi untuk berpikir melanjutkan penyelidikan Pegi dan yang lain," ujarnya.