Bungkam di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Akhirnya Dipolisikan Keluarga Terpidana

Potret kolase Iptu Rudiana ayah Eky
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Setelah sejumlah pihak yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon, kini giliran Iptu Rudiana ayah almarhum Eky yang dilaporkan oleh keluarga terpidana.

Singgung Masalah Depok, Dedi Mulyadi Ingatkan Jangan Bermain Isu SARA di Pilkada

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon Jutek Bongso yang didampingi oleh Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kami kuasa hukum para terpidana melaporkan Iptu Rudiana ke Mabes Polri terkait apa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon di 2016 silam.

Lebih lanjut Jutek mengatakan, pihaknya melaporkan Iptu Rudiana lantaran pada proses penangkapan kliennya pada 2016 silam diduga sarat dengan kejanggalan.

Jelang Sidang PK, Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ditabrak OTK Sampai Muntah Darah, Ada Teror Kah?

Tak hanya itu, Jutek juga mengatakan bahwa ada dugaan kekerasan dan penekanan terhadap para terpidana yang merupakan kliennya saat proses penyidikan berlangsung.

"Jadi kenapa kami laporkan,? Karena kami menyakini para klien kami tidak bersalah, nah ini supaya jadi Novum atau bukti baru," kata Jutek seperti dilansir Youtube kompasTV.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Dengan laporan tersebut, kata Jutek, pihaknya ingin melakukan koreksi terhadap kemungkinan terjadi kekeliruan hukum di masa lalu karena ada kesalahan prosedur.

Namun demikian lanjut Jutek, pihaknya menyesalkan jika kesalahan prosedur itu terjadi secara sistemik, sebab dampaknya menghasilkan hukuman seumur hidup.

"Kami bingung, seharusnya yang dihukum paling berat itu otak pelaku atau pelaku yang paling sadis, nah faktanya ini semua terpidana dipukul rata, ada apa pengadilan tahun 2016? Kalaupun itu ada peristiwa pembunuhan, apa yang terjadi sebenarnya," tandasnya.

Sementara itu Dedi Mulyadi menambahkan, pihaknya berharap Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti perihal laporan tersebut.

Sehingga nantinya, kata Dedi, pihaknya dapat memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap terpidana.

"Semoga Bareskrim dapat segera menindaklanjuti laporan, sehingga kami memiliki landasan kuat untuk melakukan PK," pungkas Dedi.