Kupas Tuntas Bukti Forensik di Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Pakar Telematika, Ternyata ....

Potret tangkapan layar Youtube DiskursusNet
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditengah simpang siurnya kasus Vina Cirebon yang hingga kini masih menyimpan sejumlah misteri dan terus menyita perhatian publik, ada hal menarik yang luput dari perhatian.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Salah satunya tentang bukti forensik terkait percakapan komunikasi melalui handphone baik dari kedua korban yakni Eky dan Vina maupun para terpidana yang hingga kini masih ditahan.

Nah bukti forensik itulah yang hingga kini tak pernah diungkap dan dibeberkan kepada publik, selama ini publik hanya mengetahui berdasarkan hasil putusan sidang pada 2016 silam serta BAP yang terus menjadi perdebatan lantaran diduga dipenuhi dengan rekayasa.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Dalam sebuah percakapan di podcast Bang x Napi yang diunggah oleh kanal Youtube Diskursus Net pakar psikologi forensik Reza Indragiri dan Roy Suryo mengupas tuntas terkait bukti forensik soal bukti komunikasi dalam kasus Vina Cirebon.

Membahas soal kasus Vina Cirebon, pakar psikologi forensik Reza Indragiri lagi lagi menyoroti soal bukti scientific terkait lalu lintas komunikasi antara para pihak yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Mungkin semua media media yang kerap memberitakan hal ini agak luput terkait hal tersebut, dan saya punya kepentingan dengan Mas Roy Suryo terkait hal tersebut," ucap Reza seperti dikutip kanal Youtube DiskursusNet.

Karena menurut Reza, dalam berkas kasus Vina Cirebon yang ia dalami selama ini ternyata ada lalu lintas komunikasi antar pihak disitu yang sudah dikemas sedemikian rupa menjadi bahasa berkas hukum.

"Tolong saya di koreksi mas Suryo, kalau pihak kepolisian dapat membuat pemberkasan tentang komunikasi antar pihak itu, berangkat darimana?dari barang buktikah atau apa," tanya Reza ke Roy Suryo.

Mendengar pertanyaan itu, Roy Suryo yang juga sebagai pakar telematika mengatakan bahwa hal itu dapat dilakukan berdasarkan barang bukti yang disita dan berdasarkan intersepsi.

Nah intersepsi ini terbagi dua, pertama, kata Roy Suryo, intersepsi itu tanpa menyentuh barang bukti dan yang melakukan itu pihak polisi.

Roy Suryo kemudian mencontohkan, jadi jika seseorang calon tersangka sudah menjadi target operasi (TO) maka bisa di intersepsi nomornya.

"Nah dari situ nanti akan muncul datanya seperti kalau KPK melakukan penyelidikan, tapi ini peristiwa sudah terjadi duluan sebelum diusut, dan meraka adalah orang biasa biasa dan kemungkinan untuk polisi melakukan intersepsi itu kecil," kata Roy Suryo.

"Intersepsi itu artinya disadap," sambungnya.

Lebih lanjut Roy Suryo mengatakan, kemungkinan yang terjadi pada para tersangka yang kini merupakan terpidana itu handphone nya disita, begitupun handphone korban.

"Nah dari penyitaan itu lalu diproses, namnya imaging, jadi imaging itu pengambilan data dari HP melalui kabel kemudian di copy data tersebut termasuk data di hardwarenya hingga software aplikasi yang terdapat di hp tersebut," ungkap Roy Suryo.

"Ini kita bicara tahun 2016," tanya Reza.

"Oh sudah ada hal semacam itu di 2016, bahkan saya pernah melakukan hal itu pada tahun 2000 an hingga 2010," kata Roy Suryo.

Jadi, kata Roy Suryo, sejak jaman hp itu baru komunikasi SMS hingga naik menjadi BBM sampai sekarang WhatsApp, telegram atau jenis yang lain itu semua bisa di imaging.

"Itu nanti dilakukan dengan software, nah nanti disitu akan muncul histori percakapan antar pihak yang terjadi pada saat itu," katanya.

Jadi lanjut Roy Suryo, apapun itu yang ada di hp kalau sudah dilakukan All Imaging atau disedot datanya, maka bisa dibuka dan muncul semua.

Roy menuturkan bahwa selama dirinya mengikuti kasus Vina Cirebon ini ketika facebook Pegi Setiawan beredar, kemudian menghilang karena handphone nya disita.

"Nah kemudian facebook itu muncul kembali setelah adanya protes tapi isi postingannya hilang, nah inikan berarti terjadi pengrusakan, tadinya ada bukti kalau tiba tiba bukti itu hilang," katanya.

Kemudian Reza bertanya soal butuh berapa lama untuk melakukan imaging tehadap sebuah handphone.

"kalau berapa lama, sekarang itu perangkat semakin canggih jadi bisa semakin cepat," jawab Roy Suryo.

Karena kata Roy Suryo, kapasitas hardware sekarang itu beda jauh dengan yang dulu, jadi otomatis kapasitas handphone semakin kesini pastinya semakin besar hardwarenya.

"Masuk akal tidak jika hal itu dilakukan di level Polsek atau Polres di tahun 2016 itu," tanya Reza.

"Tidak," kaya Roy Suryo.

"Pada tahun segitu yang bisa melakukannya hanya Mabes Polri, sekelas Polda Jabar saja tidak mungkin dapat melakukan hal itu karena belum memiliki teknologi tersebut," terang Roy Suryo.

Kalau hanya sekedar membaca atau membuka isi hp kemungkinan masih bisa, tapi kalau sudah menyangkut imaging terhadap handphone untuk kebutuhan pemeriksaan biasanya mereka menyerahkan ke pihak Cyber Crime Mabes Polri apalagi di tahun 2016.

"Karena kemampuan peralatan di setiap institusi pasti berbeda beda," pungkasnya.