Getol Pengacara Titin Janjikan Hadiah di Sidang PK Saka Tatal, Bakal Terang Benderang Kejadiannya

Fotonya Saka Tatal
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon terus diusut oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung, salah satunya Saka Tatal sudah mengajukan peninjauan kembali (PK), namun kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini miliki bukti baru. 

Dukung Proses PK Kasus Vina Dipercepat, Arianto Sutadi : Kalau 3 Bulan Itu Konyol !!

Bukti baru atau novum tersebut yang akan menjadi modal utama Titin Prialianti untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA). 

Diketahui, Saka Tatal mantan dari terpidana pembunuhan Vina Cirebon yang telah divonis 8 tahun penjara.

Respon Jutek Bongso Soal Jaksa Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Jawabannya Hanya Secara Formil?

Meskipun proses hukumnya sudah selesai dan bebas, Saka Tatal terus melawan karena merasa tidak pernah melakukan seperti yang didakwakan penuntut umum. 

Belum lama ini tampak Saka Tatal yang didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan PK ke MA.  

Gawat, Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak? ini Penjelasannya

Rencananya sidang pertama permohonan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon dimulai pada 24 Juli 2024 mendatang. 

Titin Prialianti mengaku dapatkan mukjizat luar biasa seperti novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

Menurut Titin, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina itu sudah menyiapkan novum yang akan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam pembunuhan 2016 silam.

"Saya sudah memiliki empat novum yang sudah juga saya serahkan kepada tim. Mudah-mudahan novum itu menggambarkan peristiwa yang sebenarnya," kata Titin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 16 Juli 2024.

Bukti baru yang disiapkan tim kuasa hukum Saka Tatal akan menjadi data pembanding untuk membantah tuntutan jaksa terlebih dulu, terutama soal penyebab pasti kematian Vina.

Titin menyampaikan, bukti-bukti baru ini juga akan diperkuat keterangan saksi ahli yang disiapkan secara mandiri oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

"Saksi-saksi ahli tentu saja yang akan mengkaji, waktu itu kan ada hasil otopsi yang menyatakan akibat kematiannya adalah karena retakan tulang tengkorak belakang. Tetapi pada tuntutan akibat tusukan," ucap Titin.

"Nah itu kita akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang bisa mengkaji itu. Karena terus terang aja di tahun 2016-2017, saya memang tidak bisa menghadirkan saksi-saksi ahli yang didatangkan oleh kita. Jadi waktu itu yang didatangkan oleh pihak kejaksaan," jelasnya.

Titin enggan menjelaskan novum yang disiapkan pihaknya untuk menghadapi sidang PK pekan depan.

Tetapi, ia berharap sidang PK nanti berlangsung terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan dan mendengarkan langsung apa saja bukti-bukti baru yang disiapkan pihaknya.

"Jadi mudah-mudahan misalnya disiarkan secara langsung, terbuka, akan terlihat apa sih novum yang saya miliki," jelasnya.