Geram, Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Cocok Dipecat Jika PK Tersangka Kasus Vina Diterima: Salahnya

Fotonya penasihat Polri
Sumber :
  • Istimewa

Siap –  Kini Pengadilan Negeri Kota Bandung sedang fokus mencari keberadaan Iptu Rudiana yang saat itu usai memberikan keterangan para terpidana hingga berhasilnya masuk penjara dikabarkan sulit untuk ditemui atas dugaan kasus pembunuhan Vina Cirebon

Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Ditolak

Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan Iptu Rudiana sangat cocok untuk dipecat jika peninjauan kembali (PK) akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima.

Keterangannya, peran pria yang saat ini menjabat Kapolsek Kapetakan itu besar pada kasus yang juga menewaskan anaknya, Eki, 2016 silam.

Miris, Seorang Selebgram Diselingkuhi Suami Saat Pergi Umroh, Bukti Chat Mesum dan Foto Sensual?

Hal tersebut disampaikan Aryanto di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV pada Senin 15 Juli 2024. 

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

Dipecat Dari Jabatan Camat Baito Gegara Kasus Spriyani, Begini Kata Sudarsono

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," ujar Aryanto dengan nada tinggi.

Selain itu, jika PK semua terpidana kasus Vina diterima, kasus tersebut dapat diaudit investigasi.

Aryanto juga menegaskan untuk mendukung pengajuan PK semua terpidana sebab menurutnya kasus Vina akan terang usai proses PK berjalan.

"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.

Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam, PK pun akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.

Diberitakan terlebih dulu sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka merupakan Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sebab ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eki secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih mendapatkan ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," ujar Dedi pada Senin 15 Juli 2024. 

Kuasa hukum tujuh terpidana itu, Jutek Bongso juga menegaskan secepatnya mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

Menurut Jutek, masih besar ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.

Selain, ketujuh terpidana, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga akan mengajukan PK.

Saka yang merupakan terpidana pembunuhan Vina dan Eky juga. Hanya saja Ia divonis delapan tahun karena pada saat kejadian masih usia anak.

Keinginannya mengajukan PK meski telah bebas karena ingin memulihkan nama baiknya.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti atau novum atau bukti baru untuk PK tersebut.