Pria di Kubu Raya Nekat Curi Jaringan Telkomsel Lantaran Upah Belum Dibayar

Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Pencurian Besi Telkomsel
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial AS (39) diduga melakukan pencurian tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 15 Juli 2024.

Warga Pontianak Tangkap Pria Milki 6 Istri, Usai Kepergok Curi Sepeda Motor

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tiang jaringan telkomsel bermula dari informasi yang diterima oleh korban dari rekan kerjanya pada tanggal 9 April 2024.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa tiang jaringan telkom di lokasi Jalan Kalimas Hulu Kecamatan Sungai Kakap banyak yang hilang.

Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar, Lima ABK Hilang

"Korban kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya,korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,"jelas Ade dikutip Selasa, 16 Juli 2024.

 

Anggota DPR RI Ajak Media Promosikan Wisata Kapal Susur Sungai Kapuas Pontianak

" Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari korban, Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku menggunakan surat resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan bukti yang kuat AS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya, sehingga petugas langsung mengamankan AS,’’imbuhnya.

Ade mengungkapkan, AS mengaku nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal upah pemasangan tiang jaringan belum dibayarkan oleh mandor. AS melakukan pengambilan tiang jaringan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan mesin las.

"AS nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel telkom berinisial WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000,"katanya.

Pelaku AS kini sudah di tahan di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara 5 Tahun,’’tegasnya.