Usia Capres-Cawapres: Sidang MK Picu Kecurigaan Publik, Apa Isi Putusannya?
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) telah merencanakan sidang pembacaan putusan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Dalam rangka menjelang sidang tersebut, pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, memberikan pandangannya bahwa MK sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan norma terkait batas umur calon presiden atau wakil presiden.
Menurut Bachmid, penentuan batas usia terkait syarat untuk mengisi jabatan publik seharusnya merupakan domain pembentukan undang-undang oleh DPR dan presiden.
Dalam konteks ini, Fahri Bachmid mencermati perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang akan dihadapi MK, menyatakan bahwa ada beberapa kemungkinan dan varian putusan yang dapat diberikan oleh MK.
Salah satu kemungkinan adalah MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima jika tidak memenuhi syarat formil pengajuan.
Jika permohonan beralasan menurut hukum, MK dapat memutuskan untuk mengabulkan sebagian atau seluruhnya.
Selain itu, dalam situasi di mana MK menganggap permohonan inkonstitusional bersyarat, maka putusannya mungkin akan mengabulkan permohonan.
Bachmid menambahkan bahwa dari perkembangan persidangan sejauh ini, dua kemungkinan besar muncul.
Pertama, MK dapat menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kedua, MK mungkin memutuskan untuk tetap mempertahankan usia 40 tahun.
Saat kita menanti sidang pembacaan putusan pada Senin (16/10/2023) pekan depan, satu hal yang pasti adalah bahwa pertarungan antara hukum dan keadilan akan menjadi fokus utama dalam keputusan MK yang sangat dinanti ini.