Kejam! Polisi Periksa 7 Saksi, Bos Gorden Tewas di Banjarnegara Diduga Otak Mantan Suami
- Istimewa
Siap – Kasus pembunuhan istri, Ko'in Nuraini baru berusia 28 tahun, Ia seorang pengusaha gorden asal Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Banjarnegara yang tewas di tangan mantan suaminya, kini polisi masih mendalami motif pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP, Sugeng Tugino mengatakan bahwa proses pendalaman dugaan pembunuhan warga Desa Sawangan terus dilakukan.
Saat ini, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi.
"Saat ini kami sudah memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangan. Tujuh orang ini merupakan saudara dan tetangga korban," ujar Sugeng pada Kamis 11 Juli 2024.
Adanya terduga pelaku SH berusia 33 tahun yang tidak lain merupakan mantan suami korban saat ini sudah ditetapkan tersangka.
"Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Tetapi untuk motifnya masih dilakukan pendalaman," pungkas Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa dalam peristiwa berdarah itu, pelaku mendatangi korban yang setelah bercerai tinggal di rumah neneknya.
"Setelah bercerai korban tinggal di rumah neneknya, dan terduga pelaku ini tinggal di rumah korban. Jarak kedua rumah tersebut sekitar 50 meter," terang Sugeng.
Keduanya lantas terlibat percekcokan dalam pertemuan itu. Kemudian mantan suaminya yang melakukan penusukan beberapa titik di tubuh korban.
"Pagi hari itu sekitar jam 05.00 WIB mantan suaminya ini datang ke rumah nenek korban. Terjadi cekcok kemudian terjadi penusukan," katanya.
Usai kejadian tersebut, korban tewas bersimbah darah. Sedangkan mantan suaminya pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan jalan kaki. SH akhirnya ditangkap petugas kepolisian di rumah warga tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengungkapkan korban mengalami luka tusuk di beberapa titik. Salah satunya empat luka robek di bagian punggung korban.
"Dari hasil autopsi bahwa terdapat luka pada korban. Yakni empat luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 sentimeter, 4 sentimeter, 4,5 sentimeter, dan 6 sentimeter," sebutnya saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara pada Jumat 12 Juli 2024.
Kemudian luka di punggung, korban juga mengalami luka di bagian dada, perut, dan tangan. Terdapat tiga luka robek di bagian dada, satu luka robek di bagian perut dan 2 luka robek di tangan kanan.
"Untuk di dada korban ada 3 luka robek. Lebarnya 5 sentimeter, 4,5 sentimeter, 3,5 sentimeter. Sedangkan di perut ada 1 luka robek lebarnya 3,5 sentimeter. Dan di tangan kanan korban ada 2 luka robek dengan lebar 7 sentimeter, dan 3 sentimeter," papar AKBP Erick Budi Santoso.
Erick menyatakan, dari hasil autopsi salah satu tusukan mengenai jantung korban. Hal itu yang membuat korban tewas hingga bersimbah darah.
"Dari hasil autopsi dokter forensik, kematian korban akibat luka tusuk pada jantung. Jadi ada tusukan yang mengenai jantung korban," terang AKBP, Erick Budi Santoso.
Sementara benda tajam yang digunakan untuk menusuk korban adalah pisau sangkur. Pisau tersebut memiliki panjang 32km termasuk sarung pisaunya.
"Yang digunakan untuk menusuk itu pisau sangkur warna hitam panjang 32 centimeter berikut sarung pisaunya. Ini sudah kami amankan sebagai barang bukti," tuturnya.