Ditantang Razman Nasution Laporkan Hakim Eman Sulaeman Soal Isi Putusan di Sidang Praperadilan Pegi
Jumat, 12 Juli 2024 - 21:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam pertimbangan, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Baca Juga :
Makin Panas, Nikita Mirzani Tiba tiba Ngamuk di Sesi Wawancara Razman Soal Kasus Lolly dan Vadel
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.