Geger Eks Kapolda Jabar Bahas Pegi akan Minta Ganti Rugi: Pastikan Dulu Dapat SP3 dari Kapolres

Fotonya Pegi dan Irjen Pol
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kebebasan Pegi Setiawan yang sedang menjadi sorotan publik karena dihukum tidak sesuai dengan perbuatannya sempat mendapatkan kekerasan fisik di Polres Jawa Barat terkait kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Dipecat Dari Jabatan Camat Baito Gegara Kasus Spriyani, Begini Kata Sudarsono

Sehingga usai bebas, Pegi Pegong ingin mendapatkan Surat SP3 dari Kapolres sebagai pembersihan nama baiknya sediakala dan dinyatakan bebas 100 persen yang saat itu diduga sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon di PN Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan memaparkan besaran kerugian materiil bagi pihak yang dibebaskan oleh pengadilan dalam proses praperadilan, seperti halnya Pegi Setiawan. Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah No 92 Tahun 2015.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ternyata Begini Sepak Terjang Tom Lembong Selama Ini

Hal tersebut disampaikan oleh Anton Charliyan dalam liputan awak media pada Kamis 11 Juli 2024. 

“Masalah ganti rugi itu diatur di dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHAP. Adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil terutama itu,”

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup?

“Kita ketahui bersama juga diatur dalam peraturan pemerintah No 92 tahun 2015,” tegas Anton.

“Dimana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta ganti kerugian dari negara,” 

“Namun apabila ada luka berat, itu dari Rp25 juta sampai Rp300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp50 juta sampai Rp600 juta.” ungkap Anton.

Anton pun mengingatkan kepada Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk sungguh mendapatkan surat SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.

“Misalnya dari pihak Kang Pegi dan keluarga, juga Bu Yanti yang selalu mendampingi, apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian,”

“Tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 itu, surat penghentian penyidikannya itu didapatkan,” ujar Anton.

“Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya itu, penghentian penyidikan.”

Anton mengatakan bahwa Pegi Setiawan dan kuasa hukum harus bergerak cepat jika memang ingin mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian. 

Sebab keterangan surat edaran Mahkamah Agung NO 11 Tahun 1985, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.

“Jadi harus segera gitu kan dilakukan,” ucap Anton.

Usai bebas, Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina berencana untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.