Merinding, Dedi Mulyadi: Saya Sudah Sampai Pada Kesimpulan Soal Kasus Vina, Saya Meyakini......
- Istimewa
"Pertama pengakuan spontan Sudirman, kesaksian Pak RT Pasren dan anaknya Abdul Kahfi, ketiga Aep dan Dede sehingga mereka akhirnya masuk penjara, gara gara tiga faktor ini," kata Dedi.
Untuk itu, kata Dedi, jika ingin membebaskan ketujuh orang terpidana, maka pertama proses hukum terhadap dugaan kesaksian palsu.
"RT Pasren dan anaknya Abdul Kahfi harus diproses, kedua proses juga Aep dan Dede, itu harus ada proses hukumnya," kata Dedi.
Dan yang ketiga, lanjut Dedi, Sudirman itu harus diperiksa kemampuan cara berpikirnya, apakah memenuhi standar atau tidak, karena publik Indonesia terguncang tiga pernyataan orang yang diragukan kebenarannya.
"Walaupun putusan hukumnya sudah tetap dan kemudian mereka dituduh melakukan pembunuhan tanpa alat bukti," tandas Dedi.