Tersenyum! Bukan Hanya Hotman Paris, Pegi Setiawan Besok Berkumpul di Rumahnya, Saka Tatal Ajukan PK

Sama Tatal Merasa Bahagia Pergi Bebas, Siap Ajukan PK
Sumber :
  • Istimewa

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas mengatakan, upaya PK itu diajukan karena sudah terjadi rekayasa penyidikan, penuntutan dan pengadilan terhadap Saka Tatal. 

Darurat! Ambil Resiko Saka Tatal Demi Buktikan Dirinya Tak Bersalah, Rela Sumpah Pocong 'Ini Makna'

‘’Hari ini kami mengajukan Peninjauan Kembali dan menyerahkan memori Peninjauan Kembali untuk mendapatkan keadilan terhadap pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta hukum,’’ ujar Farhat saat mengajukan PK ke PN Cirebon.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, dikabulkannya pra peradilan Pegi Setiawan adalah bukti baru dalam pengajuan PK Saka Tatal. 

Kisah Nyata Karma Sumpah Pocong, Arwah Penebar Fitnah Gentayangan Ditolak Bumi

‘’Kami melihat bebasnya Pegi ini semakin terang buat kami. Akan ada kejutan-kejutan buat rakyat Indonesia terutama terkait novum PK kami,’’ tutur Krisna.

Krisna juga menilai, kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Vina ialah rangkaian yang telah diatur oleh pihak kepolisian. 

Menjejak Sejarah Sumpah Pocong, Libatkan Dunia Mistis dan Makhluk Halus?

‘’Di sini disebutkan adanya perkosaan, adanya pembunuhan, seperti yang diberitakan selama ini bahwa kejadiannya tidak seperti yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai,’’ ucapnya.

Krisna juga mengatakan, dari mula proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilaksanakan oleh penyidik. Ia berharap, pengajuan peninjauan kembali Saka Tatal akan dikabulkan.

Halaman Selanjutnya
img_title