Tersenyum! Bukan Hanya Hotman Paris, Pegi Setiawan Besok Berkumpul di Rumahnya, Saka Tatal Ajukan PK

Sama Tatal Merasa Bahagia Pergi Bebas, Siap Ajukan PK
Sumber :
  • Istimewa

Asep Muhidin selaku kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengaku bersyukur hakim tunggal Eman Sulaeman sudah memutus mengkabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, selanjutnya akan bersama-sama ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.

Menanti Hasil Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Ini Kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

"Pada intinya alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutus bahwa praperadilan kami ini diterima. Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput pegi ke Polda Jabar," ujarnya.

Secara hukum, Asep menyampaikan, setelah hakim tunggal menetapkan putusan maka telah berlaku, Oleh karena itu pihaknya akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar.

Dukung Proses PK Kasus Vina Dipercepat, Arianto Sutadi : Kalau 3 Bulan Itu Konyol !!

"Terima kasih kepada doanya untuk kebebasan Pegi Setiawan. Kebebasan Pegi Setiawan ini bukan murni untuk pegi Setiawan tapi kebebasan untuk bangsa Indonesia," ucap Asep.

Saka Tatal juga sebagai mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dengan tim kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Geger, Dedi Mulyadi Blak blakan Soal Kasus Vina Hingga Para Pesaing di Pilgub Jabar

Dengan putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan selaku tersangka pembunuhan Vina dan Eky pun menjadi bukti baru dalam kasus tersebut.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kedatangan mereka untuk daftarkan PK kasus yang sudah memvonis Saka Tatal selama delapan tahun penjara pada Senin 8 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title