Tersenyum! Bukan Hanya Hotman Paris, Pegi Setiawan Besok Berkumpul di Rumahnya, Saka Tatal Ajukan PK
- Istimewa
Asep Muhidin selaku kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengaku bersyukur hakim tunggal Eman Sulaeman sudah memutus mengkabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, selanjutnya akan bersama-sama ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.
"Pada intinya alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutus bahwa praperadilan kami ini diterima. Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput pegi ke Polda Jabar," ujarnya.
Secara hukum, Asep menyampaikan, setelah hakim tunggal menetapkan putusan maka telah berlaku, Oleh karena itu pihaknya akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar.
"Terima kasih kepada doanya untuk kebebasan Pegi Setiawan. Kebebasan Pegi Setiawan ini bukan murni untuk pegi Setiawan tapi kebebasan untuk bangsa Indonesia," ucap Asep.
Saka Tatal juga sebagai mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dengan tim kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Dengan putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan selaku tersangka pembunuhan Vina dan Eky pun menjadi bukti baru dalam kasus tersebut.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kedatangan mereka untuk daftarkan PK kasus yang sudah memvonis Saka Tatal selama delapan tahun penjara pada Senin 8 Juli 2024.