Sederhana Banget, Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya 1 Motor, Nih Rinciannya

Eman Sulaeman hakim di kasus Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Eman Sulaeman, hakim tunggal yang menangani praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tengah jadi sorotan publik. 

Detik detik Penangkapan Ronald Tanur Dirumahnya Tanpa Perlawanan, Dia Sempat...

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum. 

Terkait hal itu, Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dalam perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016, lalu.

Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

Pembunuh Gadis Depok yang Buron 10 Tahun Ngaku Ingin Santet Korban, Ternyata Ini Motifnya

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Halaman Selanjutnya
img_title