Sederhana Banget, Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya 1 Motor, Nih Rinciannya

Eman Sulaeman hakim di kasus Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Eman Sulaeman, hakim tunggal yang menangani praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tengah jadi sorotan publik. 

Merasa Tak Bersalah, Zubaidi Minta Keadilan Hakim PN Mempawah

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum. 

Terkait hal itu, Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dalam perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016, lalu.

Pernyataan Tim Hukum Iptu Rudiana Makin Diluar Nalar, Jutek: Mereka Bingung Ga Ada Cerita Lagi?

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

Intip Harta Kekayaan 3 Calon Rektor UI, 2 di Antaranya Punya Utang Segini

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Halaman Selanjutnya
img_title