Sederhana Banget, Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya 1 Motor, Nih Rinciannya

Eman Sulaeman hakim di kasus Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Eman Sulaeman, hakim tunggal yang menangani praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tengah jadi sorotan publik. 

Sidang Perdana Agak Laen, Tom Lembong Sampai Ditegur Hakim, Ternyata Gegara Ini

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum. 

Terkait hal itu, Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dalam perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016, lalu.

Jadi Gubernur Terkaya di Indonesia Berikut Harta Kekayaan Sherly Tjoanda yang Tembus Hingga Rp 709 Miliar

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

Geger, Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, KPK Singgung Soal LHKPN

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Halaman Selanjutnya
img_title