Usai Dzuhur Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Toni RM: Jangan Meremehkan Kuli Bangunan
Senin, 8 Juli 2024 - 11:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Baca Juga :
Akhir Pelarian Indra Pembunuh ABG Penjual Gorengan Asal Padang Pariaman, Nih Videonya: Selesai Kamu
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.
Baca Juga :
Sadis, Bocah Prisca yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas di Pantai Cihara, Diduga Dibunuh
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.