Usai Dzuhur Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Toni RM: Jangan Meremehkan Kuli Bangunan
Senin, 8 Juli 2024 - 11:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Baca Juga :
Gempar, Bocah 3 Tahun Diduga Dihabisi Abang Kandung di Ketapang, Jasad Dibuang ke Tong Sampah
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.
Baca Juga :
Kronologi hingga Gaya Selebrasi ABG yang Bunuh Siswa SMP Depok, Korban: Gue Udah Nggak Kuat
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.