Update Kasus Vina Cirebon, Ini 9 Tuntutan Pengacara Pegi Setiawan ke Polisi: Auto Bebas?

Potret Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki mengajukan sembilan tuntutan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Penagdilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung pada Senin, 1 Juli 2024. 

Bukan Hakim Amplop, Eman Sulaeman Ternyata Cuma Punya 1 Motor Scoopy, Segini Hartanya

"Berdasarkan seluruh uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, mohon kiranya kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung memberikan putusan sebagai berikut," tutur pengacara Pegi Setiawan. 

Lantas seperti apa isi tuntutan tim kuasa hukum Pegi Setiawan soal penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu? Ini ulasan selengkapnya. 

Gawat, Reza Indragiri dan Susno Duaji Kompak Sebut, Aep Harus Segera Diperiksa!!

1. Mengabulkan praperadilan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka pada pemohon berdasarkan surat keterangan Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024

Greget, Pendapat Azmi, Pegi Setiawan Berpeluang Menang di Putusan Praperadilan, Akhirnya Sah Bebas

atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1.

Junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Barat di Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan Surat Ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon. 

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon. 

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Apabila yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus yang memeriksa permohonan atau berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang dilakukan gerombolan geng motor hingga kini masih bergulir di ranah hukum. 

Perkara ini kian rumit lantaran sederet fakta  baru atau keterangan saksi mulai bermunculan.