Adu Kuat Data, Pegi Setiawan VS Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Susah susah Gampang?

Potret kolase Hery Firmansyah Pakar Hukum Pidana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon akhirnya berlangsung hari ini, Senin 1 Juli 2024 bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke 78 setelah sebelumnya sempat tertunda.

PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Razman Ngaku Gerah dengan Toni RM, Kok Bisa?

Menurut pakar hukum pidana Hery Firmansyah, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon pastinya akan membantah habis habisan bahwa kliennya adalah tersangka.

" Kuasa hukum pastinya akan membantah habis habisan kalau Pegi Setiawan adalah tersangka kasus Vina Cirebon karena harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," kata Hery seperti dikutip tayangan breaking news tvOne, Senin 1 juli 2024.

Sah, Gugatan Dikabulkan, Ini Hasil Lengkap Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Lebih lanjut Heri mengatakan, kuasa hukum membantah hal tersebut dengan dalil atau asumsi bahwa pada saat kejadian, kliennya tidak berada di tempat kejadian tindak pidana tersebut.

" Artinya Pegi Setiawan tidak berada di TKP pada saat kejadian tindak pidan berlangsung," katanya.

Penetapan Tersangka Tidak Sah, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

"Inilah yang dapat membuktikan keterlibatan Pegi Setiawan, apalagi dia diduga sebagai otak pelaku pada kasus Vina Cirebon," sambungnya.

Tapi, kata Heri, untuk membangun argumentasi tersebut bisa dibilang susah susah gampang, status facebook sangat lemah, karena bisa saja itu digunakan oleh orang lain.

" Dan kita tak bisa memastikan yang menggunakan facebook itu Pegi Setiawan atau orang lain," terangnya.

Sementara untuk tim Polda Jabar menurut Hery, harus dapat menyatakan dulu standar operasional prosedur atau SOP bahwa telah terlingkupi atau terpenuhi secara keseluruhan.

"Jadi tidak ada yang diabaikan, karena ini DPO, apakah sebelumnya sudah dipanggil atau sebelumnya sudah dilakukan upaya yang maksimal dari awal di tingkat Polres Cirebon melakukan tindakan itu," katanya.

Kalau memang, lanjut Hery,ternyata ada ya silahkan disampaikan, inilah makna dari sidang praperadilan itu sendiri.

"Ada hak jawab dari pihak pemohon dan termohon," pungkasnya.