Lebih dari Seribu Anggota Dewan Kecanduan Judi Online, Ini Rinciannya Gaji Mereka
- Istimewa
Siap – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membongkar fakta mengejutkan terkait judi online. Kali ini, soal anggota legislatif atau dewan yang terjerat praktik permainan haram tersebut.
Berdasarkan hasil analisa PPATK tercatat ada lebih dari seribu anggota dewan yang terlibat dalam transaksi judi online. Berikut ulasannya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan hampir di tiap tahunnya.
"Pada tahun 2023 angka transaksi mencapai Rp 327 triliun. Nah di tahun 2024 kuarter pertama sudah Rp 101 triliun lebih terkait judol (judi online)," ujarnya saat menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota DPR pada Rabu, 26 Juni 2024.
Adapun jumlah transaksi secara kesuluruhan, PPATK mencatat telah mencapai sekira 400 juta transaksi.
"Jumlah transaski yang kami analisa secara keseluruhan sudah 400 juta transaksi. Di tahun ini saja sampai kuarter satu kami sudah lebih dari 60 juta tansaksi, sampai bulan ini," bebernya.
Kemudian, menanggapi pertanyaan apakah ada anggota legislatif (dewan) yang terlibat? Ivan kembali membongkar fakta yang cukup mengejutkan.
Menurutnya itu bukan hanya di tingkat pusat, melainkan hingga daerah.
"Ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang," ujarnya.
Nah terkait hal tersebut, publik tentu penasaran dengan jumlah gaji atau pendapatan para dewan tersebut. Berikut uraiannya.
Gaji DPR
Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan.
Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan.
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Istri
Ketua DPR: Rp504.000
Wakil ketua DPR: Rp462.000
Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
Ketua DPR: Rp201.600
Wakil ketua DPR: Rp184.800
Anggota DPR: Rp168.000
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan
Ketua DPR: Rp18.900.000
Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
Ketua DPR: Rp6.690.000
Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua DPR: Rp16.468.000
Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua DPR: Rp5.250.000
Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
Anggota DPR: Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Asisten Anggota: Rp2.250.000.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
Kemudian Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Pensiunan Anggota DPR
Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000
Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
Anggota DPR: Rp2.520.000
Berdasarkan uraian di atas, anggota DPR bisa menerima minimal Rp50 juta per bulannya.
Gaji pokok DPRD kabupaten/kota sebesar Rp2.100.000 per bulan.
Uang Representasi DPRD kabupaten/kota sebesar Rp1.575.000 per bulan.
Uang Paket DPRD Kabupaten sebesar Rp157.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan DPRD sebesar Rp2.283.750 per bulan.
Tunjangan Keluarga DPRD sebesar Rp220.000 per bulan.
Tunjangan Transportasi DPRD Rp12.000.0000 per bulan.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp91.350 per bulan.
Tunjangan Beras DPRD sebesar Rp289.000 per bulan.
Tunjangan Reses DPRD sebesar Rp2.625.000 per bulan.
Tunjangan Perumahan DPRD adalah Rp12.000.000 per bulan.
Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD sebesar Rp10.500.000 per bulan
Nah, jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD kabupaten/kota per bulannya dapat mencapai Rp36 juta-45 juta.
Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.