Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan, 4 Saksi Kunci Jadi Penentu Nasib Pegi Setiawan

Potret kuasa hukum Pegi Setiawan saat diwawancara awak media
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016, tidak disebutkan nama Pegi Setiawan, tetapi Pegi alias Perong.

9 Jam Jalani Pemeriksaan, Ini Kata Adi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Banyak Pertanyaan Jebakan?

Polisi juga tidak pernah menampilkan barang bukti, seperti pisau, yang digunakan Pegi untuk melakukan aksinya.

”Kami akan menyelamatkan Pegi yang dianggap sebagai pelaku dalam kasus ini. Sudah ada keterangan saksi bersama puluhan temuan kejanggalan lain dalam penetapan Pegi sebagai tersangka,” katanya.

Nasib Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Jangankan Tuntas,Transparan Aja Enggak

Semua kuasa hukum Pegi, lanjut Muchtar, akan mengajukan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek jika termohon kembali mangkir. Verstek berarti putusan hakim tanpa harus dihadiri.

”Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jabar dapat cermat dalam mempelajari berkas penyidikan dengan tersangka klien kami. Sebab, Polda Jabar tidak memiliki rekonstruksi hukum yang kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka,” ucapnya.

Merinding, Ini Pengakuan Sudirman Terpidana Kasus Vina Saat Tahanan, Ngaku Disiram Air Panas

Sementara itu, Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke Polda Jabar sejak pekan lalu.

Akan tetapi, tidak diketahui alasan Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title