Gawat, RT Pasren Terancam Dipolisikan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Keterlaluan!!
- Istimewa
Siap –Salah satu saksi kasus Vina Cirebon yakni Abdul Pasren yang menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat bakal dilaporkan ke Polisi oleh keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, Pasren diduga telah menebar fitnah hingga kesaksian palsu dalam persidangan kasus Vina Cirebon dan Eky, sehingga mengakibatkan tujuh orang terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup.
Rencana melaporkan RT Pasren ke Mabes Polri tersebut terungkap melalui unggahan video YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Dalam cuplikan video tersebut terlihat, mantan Bupati Purwakarta dua periode Dedi Mulyadi tampak bertemu dengan keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dan, keluarga para terpidana menyatakan bahwa Pak RT Pasren memutarbalikan fakta, menjadi fitnah yang membuat petaka.
"Kami akan melaporkan Pak RT Pasren ke Mabes Polri. Kami siap bersaksi bahwa Pak RT telah memutarbalikan fakta dan memfitnah kami," tegas keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan dalam persidangan kasus Vina Cirebon 8 tahun silam, bahwasannya Pak RT Pasren menyebutkan terpidana atas nama Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy, tidak tidur di rumah kontrakan miliknya, pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam atau pada waktu peristiwa tragis yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky.