Kasus Vina Cirebon Berguncang, Mantan Kabareskrim Polri Singgung Soal Penetapan DPO

Potret Ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Pasalnya penetapan DPO tersebut hanya berdasarkan keterangan para terpidana.

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

"Lucunya lagi, para tersangka ini mengatakan tidak kenal dengan para DPO, bahkan sekarang mencabut BAP-nya," terangnya.

Lebih lanjut Ito mengatakan bahwa bisa jadi para terpidana kasus Vina Cirebon ini melakukan satu koordinasi.

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

"Jadi kalau menurut saya DPO yang sekarang dibuat ini, apalagi baru dibuat di bulan Mei 2024. Ini semacam DPO yang sifatnya hanya ingin memuaskan masyarakat," katanya.

Bahkan, kata Ito jika para terpidana ini tidak mengenal 3 DPO, bisa jadi itu hanyalah dalih dari para pelaku yang sesungguhnya adalah mereka sendiri. 

Geger, Pengacara Saka Tatal Titin Prialianti Mendadak Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?

"Jadi menurut saya DPO ini masih dalam tanda kutip DPO yang sifatnya tidak nyata, atau bayangan, atau fiktif, atau mungkin ilusi," ungkapnya.

Mantan Kabareskrim ini juga menyoroti soal pengakuan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang menyebut dirinya sebagai korban salah tangkap.

Halaman Selanjutnya
img_title