Sidang Korupsi SYL, Biduan Nayunda Dapat Gaji Kementan: Setahun Cuma Masuk 2 Kali
- istockphoto.com
Siap – Sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kali ini, soal biduan dangdut Nayunda Nabila yang ternyata dapat gaji dari Kementan.
Usut punya usut, biduan dangdut itu mendapat gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan dengan status pegawai honorer.
Nah yang mengejutkannya lagi, selama bekerja setahun di Kementerian Pertanian (Kementan), biduan dangdut itu cuma masuk dua kali.
Hal itu diungkpakkan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2024.
“Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa.
“Oh, ada pak,” sahut Wisnu.
“Siapa?,” tanya jaksa lagi.
“Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu,” jawabnya.
Menurut dia, itu merupakan arahan dari Gedung A.
“Kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” jelas Wisnu.
Sementara diketahui, putri SYL bernama Indira Chunda Thita alias Thita merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dan tidak bekerja di Kementan.
Whisnu mengaku awalnya tidak mengetahui sosok Nayunda.
“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan."
Karena, lanjut Wisnu, saat itu Nayunda di Karantina, hanya kita.
"Hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor terus tahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” bebernya.
Jaksa kemudian mempertanyakan asal gaji Nayunda yang ternyata berasal dari honor tenaga kontrak. Setiap bulannya, Nayunda menerima uang yang langsung ditransfer melalui rekening bank.
“Kalau honornya per bulan itu Rp4,3 juta,” ucap Wisnu.
Hal janggal lainnya yang diulas dalam sidang yakni bagaimana seorang asisten dapat digaji Kementan, sementara majikannya tidak bekerja pada instansi tersebut.
Whisnu berdalih, itu merupakan arahan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil.
“Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?” tanya jaksa.
“Pernah masuk Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali,” sahut Wisnu.
“Memang itu hanya berlangsung satu tahun karena dia, beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk oh tidak bisa, kita tidak bisa, kita tidak bisa honor. Kita hentikan. Sudah kita hentikan,” timpalnya lagi.