Menguak Sosok Istri Eks Pejabat Bea Cukai Rahmady Effendi, Jabatannya Komisaris?
- Istimewa
Laporan bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana pada tahun 2017.
Kala itu, Wijayanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
Namun dalam perjalanannya, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK.
Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.
Sementara itu, Rahmady sendiri membantah hal itu. Ia bahkan mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan Wijayanto.
Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah.
Harta Kekayaan Rahmady