Wali Kota Depok Mohammad Idris Keluarkan Surat Edaran Perketatan Study Tour

Wali Kota Depok Mohammad Idris Keluarkan SE Study Tour
Sumber :
  • Dok. Diskominfo

Siap – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan aturan terkait kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

Depok Sayang Ama Emak, Jurus Jitu Walikota Supian Ajak Pejabat Rawat Janda Lansia

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang dibubuhi tanda tangan Wali Kota Depok Mohammad Idris, per tanggal 13 Mei 2024.

Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. 

Bikin Kumuh Depok, TPS Liar Depan Eks Mall Cimanggis Ditutup, Bakal Disulap Jadi Taman

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Kemudian, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. 

Ridwan Kamil Soal Tudingan Hamili Model Majalah Dewasa: Saya Hanya...

Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title