Bongkar Kejanggalan Izin Water Tank PDAM Depok, Ini Faktanya!

Potret penampakan Water Tank Raksasa milik PDAM Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polemik keberadaan mega proyek tangki air raksasa atau water tank, milik PDAM Tirta Asasta Depok masih berlanjut.

Surat Penetapan Tersangka Muda Mahendrawan dan Urai Wisata Bocor ke Publik?

Yup, kendati gugatan warga telah ditolak oleh hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun mereka tak menyerah.

Menurut sejumlah warga yang menolak mega proyek tersebut, keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta Depok cacat hukum.

Kadis PUPR Tegaskan, Izin K-GYM untuk Ruko Bukan Tempat Kebugaran

Maka tak heran jika kuasa hukum warga, Lina Novita pun mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan apa yang sudah menjadi pertimbangan dan putusan dari majelis hakim PTUN.

Ia merasa perjuangan timnya dan warga selama dua tahun untuk mendapat keadilan atas keberadaan water tank itu tak menjadi pertimbangan hakim.

Pengacara Pertanyakan IMB dan Amdal Pabrik CPO PT Sukses Unggul Palma

"Segi gugatan PTUN itu kan ada dua, yakni segi formil dan segi materil," katanya dikutip siap.viva.co.id dari siaran podcast via Twitter pada Senin, 9 Oktober 2023.

Lina kemudian menyinggung, soal adanya dugaan cacat administrasi terkait perizinan bangunan pada water tank tersebut.

"Nah dalam keputusan IMB (izin mendirikan bangunan) sangat jelas, itu harus mengacu kepada penerbitan IMB di tahun tersebut, yang mana kalau kita bicara perundang-undangan harus ada sosialisasi," katanya.

Dalam hal ini, itu hanya dilakukan di RW 12 saja dan hanya dihadiri oleh ketua dua orang. Sedangkan RW 26 tidak ada.

Baca Juga: Waduh! Water Tank PDAM Depok Retak hingga Miring: Gimana Diisi 10 Juta Liter Air?

Lina juga mengatakan, bahwa RW 12 itu adalah warga terdampak, karena jaraknya hanya sekira tujuh meter dari keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta, di kawasan Jalan Legong, Kecamatan Sukmajaya Depok.

Kemudian bicara mengenai penerbitan izin, PDAM hanya mengandalkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota yang berlaku di Depok.

"Padahal Perda itu sendiri bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah (PP). Itu tidak boleh bertentangan."

Lina memaparkan, bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di Pasal 7 itu dijelaskan, yang pertama adalah Undang-Undang Dasar, kemudian TAP/ MPR, Perpu, PP, Perpres, barulah Perda.

"Sehingga jelas dalam tataran itu Perda itu di bawah, tidak boleh bertentangan dengan PP yang tadi saya kemukakan," bebernya.

Ia menerangkan, PP mengatur semua komponen, yaitu terkait IMB hingga dokumen lingkungan.

Dikatakan di dalam PP tersebut peraturan lama boleh berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP.

"Nah kembali lagi majelis hakim di sini, kalau majelis hakim konsisten dengan mengacu kepada Perda maka sebenarnya dikatakan bahwa penerbitan suatu IMB itu didasarkan atau harus didukung dengan setidaknya-setidaknya IPR dan dokumen lingkungan, seperti itu."

Sementara, kata Lina, dokumen lingkungan yang sudah diatur di dalam PP 24 Tahun 2018 itu sendiri hanya ada dua pengklasifikasian, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Nah faktanya di dalam persidangan itu sudah terang benderang sekali mereka hanya mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)," ujar Lina.

"Bagaimana mungkin suatu IMB, suatu objek IMB terbit didasarkan pada dokumen yang yang masih mentah seperti itu. Karena kembali lagi yaitu SPPL," timpalnya.

Lebih lanjut Lina mengatakan, prosedurnya pun sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri.

"Kemudian yang kedua adalah, bahwa penerbitan objek itu tidak boleh bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang paling penting adalah asas keselamatan," katanya.

"Asas keselamatan ini sebenarnya juga sama dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang tentang bangunan dan gedung yang tadi saya sebutkan di atas, yaitu semua itu berakhir pada keselamatan," jelasnya lagi.

Menurutnya, jika bicara tentang keselamatan, maka faktanya keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta Depok sangat rawan.

"Tidak terbayangkan bagaimana kalau memang sudah dioperasionalkan karena baru dicoba saja masih ada space belum penuh ini (water tank) sudah ada keretakan, dan pondasi turun."