Bejo, Napi Pengendali Sabu di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi narkoba di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (20 tahun), napi pengendali narkoba dijatuhi vonis kurungan penjara selama 20 tahun. Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa Usut Pejabat yang Terlibat Bisnis PSK Online di Apartemen Saladin Depok: Semua Akan Dibuka

Bejo, divonis bersalah atas kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam penjara. 

Putusan hakim dibacakan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam hal ini JPU Alfa Dera berhasil membuktikan, dan meyakinkan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Kejari Depok Ciduk Dirut PT Dwikarya Sarana Mandiri Gegara Ngemplang Pajak, Segini Nilainya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa Achmad Fauzi alias Beji akan segera dieksekusi atas putusan penjara 14 tahun, setelah menerima salinan putusan. 

"Sebelumnya, yang bersangkutan telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya adalah 20 tahun penjara," jelasnya.

Ketua IJTI Depok Dukung KPU Ciptakan Pilkada Damai: Kita Harus Jadi Wasit!

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni (28 tahun) oleh pegawai kejaksaan di Pengadilan Negeri Depok pada akhir tahun 2023, lalu. 

Achmad Syahroni ditangkap karena nekat membawa paket narkotika jenis sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rumah tahanan negara (rutan), melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title