Bejo, Napi Pengendali Sabu di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi narkoba di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (20 tahun), napi pengendali narkoba dijatuhi vonis kurungan penjara selama 20 tahun. Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Depok.

img_title Babak Baru Polemik JGU Usai Disorot Kejari Depok, Eks Rektor Akhirnya Diperiksa Polisi

Bejo, divonis bersalah atas kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam penjara. 

Putusan hakim dibacakan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam hal ini JPU Alfa Dera berhasil membuktikan, dan meyakinkan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

img_title Ketika Pejabat dan Warga Kompak Angkut Sampah di Bantaran Kali Depok

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa Achmad Fauzi alias Beji akan segera dieksekusi atas putusan penjara 14 tahun, setelah menerima salinan putusan. 

"Sebelumnya, yang bersangkutan telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya adalah 20 tahun penjara," jelasnya.

img_title Jejak Jaksa Dera: Pendobrak Lombok yang Kini Bermanuver di Tanah Sultan

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni (28 tahun) oleh pegawai kejaksaan di Pengadilan Negeri Depok pada akhir tahun 2023, lalu. 

Achmad Syahroni ditangkap karena nekat membawa paket narkotika jenis sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rumah tahanan negara (rutan), melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

Pada petugas, Achmad Syahroni mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan untuk diterima oleh Achmad Fauzi alias Bejo yang saat ini tengah meringkuk di penjara. 

Adapun modus penyelundupan barang haram itu ialah dimasukan ke dalam makanan nasi dan gorengan. Itu untuk mengecoh petugas. Namun, upaya mereka digagalkan oleh ketelitian petugas kejaksaan.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kejari Depok bersama direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas rutan berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Bejo.