Bejo, Napi Pengendali Sabu di Depok Divonis 20 Tahun Penjara
- Istimewa
Siap – Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (20 tahun), napi pengendali narkoba dijatuhi vonis kurungan penjara selama 20 tahun. Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Depok.
Bejo, divonis bersalah atas kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam penjara.
Putusan hakim dibacakan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam hal ini JPU Alfa Dera berhasil membuktikan, dan meyakinkan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa Achmad Fauzi alias Beji akan segera dieksekusi atas putusan penjara 14 tahun, setelah menerima salinan putusan.
"Sebelumnya, yang bersangkutan telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya adalah 20 tahun penjara," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni (28 tahun) oleh pegawai kejaksaan di Pengadilan Negeri Depok pada akhir tahun 2023, lalu.
Achmad Syahroni ditangkap karena nekat membawa paket narkotika jenis sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rumah tahanan negara (rutan), melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.